HISAB DAN RUKYAT UNTUK PENENTUAN AWAL RAMADHAN
Sebentar
lagi bulan Ramadhan 1435 H segera tiba. Setiap datang bulan Ramadhan umat Islam
selalu dipertemukan dengan argumentasi tentang penetapan awal bulan ramadhan
yang sekaligus menjadi awal dari pelaksanaan ibadah puasa.
Ada dua cara di
dalam menentukan awal bulan Ramadhan yaitu dengan cara perhitungan menggunakan
ilmu astronomi (HISAB) dan yang kedua dengan melihat bulan langsung (RUKYAT).
1.
Hisab adalah
perhitungan secara matematis dan astronomis untuk
menentukan posisi bulan dalam menentukan dimulainya awal bulan pada kalender Hijriyah.
Hisab secara harfiah artinya perhitungan. Dalam dunia
Islam istilah hisab sering digunakan dalam ilmu falak (astronomi) untuk
memperkirakan posisi Matahari dan bulan terhadap bumi. Posisi Matahari menjadi
penting karena menjadi patokan umat Islam dalam menentukan masuknya waktu
salat. Sementara posisi bulan diperkirakan untuk mengetahui terjadinya hilal
sebagai penanda masuknya periode bulan baru dalam kalender Hijriyah. Hal ini
penting terutama untuk menentukan awal Ramadhan saat muslim
mulai berpuasa, awal Syawal (Idul Fitri), awal Dzulhijjah saat jamaah
haji wukuf di Arafah (9 Dzulhijjah) dan Idul Adha (10
Dzulhijjah) serta awal bulan lainnya dalam perhitungan kalender hijriyah.
Artinya : Dialah yang
menjadikan matahari ber-sinar dan bulan bercahaya, dan Dialah yang menetapkan
tempat-tempat orbit-nya, agar kamu mengetahui bilangan ta-hun, dan perhitungan
(waktu).
Pada ayat tersebut dikatakan bahwa Allah memang (sengaja)
menjadikan matahari dan bulan sebagai alat menghitung tahun dan perhitungan
lainnya yaitu penghitungan tentantang waktu sholat bagi umat Islam. Juga dalam
Surat Ar-Rahman (55) ayat 5 disebutkan bahwa Matahari dan bulan
beredar menurut perhitungan.
Karena ibadah-ibadah dalam Islam terkait langsung
dengan posisi benda-benda langit (khususnya matahari dan bulan) maka sejak awal
peradaban Islam menaruh perhatian besar terhadap astronomi. Astronom muslim
ternama yang telah mengembangkan metode hisab modern adalah Al Biruni (973-1048 M), Ibnu Tariq, Al Khawarizmi, Al Batani, dan Habash.
Dewasa ini, metode hisab telah menggunakan komputer
dengan tingkat presisi dan akurasi yang tinggi. Berbagai perangkat lunak (software)
yang praktis juga telah ada. Maka tidak salah hisab seringkali digunakan
sebelum rukyat dilakukan. Salah satu hasil hisab adalah penentuan kapan ijtimak terjadi, yaitu
saat matahari, bulan, dan bumi berada dalam posisi sebidang atau disebut pula
konjungsi geosentris. Konjungsi geosentris terjadi pada saat matahari dan bulan berada di posisi bujur langit yang sama jika diamati
dari bumi. Ijtimak terjadi 29,531 hari sekali, atau disebut pula satu periode
sinodik.
Salah satu penetapan bulan ramadhan dengan menggunakan
hisab adalah sebagaimana Maklumat PP Muhammadiyah pada link berikut ini
http://www.muhammadiyah.or.id/id/download-maklumat-652.html
2.
Rukyat adalah
aktivitas mengamati visibilitas hilal, yakni penampakan bulan sabit yang nampak pertama
kali setelah terjadinya ijtimak (konjungsi). Rukyat dapat
dilakukan dengan mata telanjang atau dengan alat bantu optik seperti teleskop. Rukyat dilakukan
setelah Matahari terbenam. Hilal hanya tampak setelah Matahari terbenam (maghrib), karena
intensitas cahaya hilal sangat redup dibanding dengan cahaya Matahari, serta
ukurannya sangat tipis. Apabila hilal terlihat, maka pada petang (maghrib)
waktu setempat telah memasuki bulan (kalender) baru Hijriyah. Apabila hilal
tidak terlihat maka awal bulan ditetapkan mulai maghrib hari berikutnya.
Dalil Yang Digunakan :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم صوموا لرؤيته وافطروا لرؤيتة فإن غبي عليكم فاكملوا عدة شعبان ثلاثين (رواه البخاري)
Rasulullah Saw bersabda “Berpuasalah dengan melihat hilal dan berbuka (berhariraya)lah dengan melihatnya pula. Jika (hilal) terhalang (awan) hingga kalian tidak dapat melihatnya, maka genapkanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari” (HR. al-Bukhari)
عن بن عمر رضي الله عنهما قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم إنما الشهر
تسع وعشرون فلا تصوموا حتى تروه ولا تفطروا حتى تروه فإن غم عليكم فاقدروا له
(رواه مسلم)
Dari Ibnu Umar ra berkata, Rasulullah Saw bersabda
“sesungguhnya sebulan itu lamanya 29 hari, maka janganlah kalian berpuasa
sehingga melihat hilal, dan janganlah kalian berlebaran sehingga melihat hilal,
maka apabila hilal tertutup oleh awan sehingga kalian tidak dapat melihatnya,
maka perkirakanlah untuknya. (HR. Muslim)
Lafazh رَأى atau رُؤْيَة pada hadits di atas atau hadist lain yang serupa diberi arti melihat dengan mata kepala, tidak diartikan melihat dengan hati atau dengan akal atau dengan hisab, karena pada rangkaian hadits tersebut seterusnya terdapat perkataan فإن غُبي atau فإنْ أغمي atau فإنْ غُمّ yang artinya bila hilal itu tertutup oleh awan atau bila hilal itu tidak dapat terlihat.
Kemudian lafazh فاقدروا له pada hadits di atas harus ditafsirkan pastikanlah jumlah hari bulan itu lamanya 30 hari, tidak dengan tafsiran “kira-kirakanlah dengan ilmu hisab atau hitunglah dengan ilmu hisab, karena pada hadits lain dijelaskan dengan perkataan فاقدروا له ثلاثين dan فاكملوا عدة شعبان ثلاثين, sehingga yang dimaksud dengan perkataan فاقدروا له adalah perintah menyempurnakan hitungan bulan sya’ban atau ramadhan menjadi 30 hari jika pada tanggal 29, hilal tidak dapat terlihat oleh mata kepala.
KRITERIA PENETAPAN AWAL BULAN RAMADHAN
Berikut adalah beberapa kriteria yang digunakan
sebagai penentuan awal bulan pada Kalender Hijriyah, khususnya bulan ramadhan
di Indonesia :
Rukyatul Hilal
Rukyatul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender)
Hijriyah dengan merukyat (mengamati) hilal secara langsung. Apabila hilal
(bulan sabit) tidak terlihat (atau gagal terlihat), maka bulan (kalender)
berjalan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari. Kriteria ini berpegangan pada
Hadits sebagaimana tersebut diatas.
Kriteria ini di Indonesia digunakan oleh Nahdlatul Ulama (NU), dengan
dalih mencontoh sunnah Rasulullah dan para sahabatnya dan mengikut ijtihad para
ulama empat mazhab. Bagaimanapun, hisab tetap digunakan, meskipun hanya sebagai
alat bantu dan bukan sebagai penentu masuknya awal bulan Hijriyah.
Wujudul Hilal
Wujudul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan
(kalender) Hijriyah dengan menggunakan dua prinsip: Ijtimak (konjungsi) telah
terjadi sebelum matahari terbenam (ijtima' qablal ghurub), dan Bulan
terbenam setelah matahari terbenam (moonset after sunset); maka pada
petang hari tersebut dinyatakan sebagai awal bulan (kalender) Hijriyah, tanpa
melihat berapapun sudut ketinggian (altitude) bulan saat matahari
terbenam.
Kriteria ini di Indonesia digunakan oleh Muhammadiyah dan Persis dalam penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul
Adha untuk tahun-tahun yang akan datang. Akan tetapi mulai tahun 2000 PERSIS
sudah tidak menggunakan kriteria wujudul-hilal lagi, tetapi menggunakan metode
Imkanur-rukyat. Hisab Wujudul Hilal bukan untuk menentukan atau memperkirakan
hilal mungkin dilihat atau tidak. Tetapi Hisab Wujudul Hilal dapat dijadikan
dasar penetapan awal bulan Hijriyah sekaligus bulan (kalender) baru sudah masuk
atau belum. Ddasar yang digunakan adalah perintah Al-Qur'an pada QS. Yunus: 5,
QS. Al Isra': 12, QS. Al An-am: 96, dan QS. Ar Rahman: 5, serta penafsiran
astronomis atas QS. Yasin: 36-40.
Imkanur Rukyat
MABIMS
Imkanur Rukyat adalah kriteria penentuan awal bulan
(kalender) Hijriyah yang ditetapkan berdasarkan Musyawarah Menteri-menteri
Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), dan
dipakai secara resmi untuk penentuan awal bulan Hijriyah pada Kalender Resmi
Pemerintah, dengan prinsip:
Awal bulan (kalender) Hijriyah terjadi jika:
- Pada saat Matahari terbenam, ketinggian (altitude) Bulan di atas cakrawala minimum 2°, dan sudut elongasi (jarak lengkung) Bulan-Matahari minimum 3°, atau
- Pada saat bulan terbenam, usia Bulan minimum 8 jam, dihitung sejak ijtimak.
Secara bahasa, Imkanur Rukyat adalah mempertimbangkan
kemungkinan terlihatnya hilal. Secara praktis, Imkanur Rukyat dimaksudkan untuk
menjembatani metode rukyat dan metode hisab.Terdapat 3 kemungkinan kondisi.
- Ketinggian hilal kurang dari 0 derajat. Dipastikan hilal tidak dapat dilihat sehingga malam itu belum masuk bulan baru. Metode rukyat dan hisab sepakat dalam kondisi ini.
- Ketinggian hilal lebih dari 2 derajat. Kemungkinan besar hilal dapat dilihat pada ketinggian ini. Pelaksanaan rukyat kemungkinan besar akan mengkonfirmasi terlihatnya hilal. Sehingga awal bulan baru telah masuk malam itu. Metode rukyat dan hisab sepakat dalam kondisi ini.
- Ketinggian hilal antara 0 sampai 2 derajat. Kemungkinan besar hilal tidak dapat dilihat secara rukyat. Tetapi secara metode hisab hilal sudah di atas cakrawala. Jika ternyata hilal berhasil dilihat ketika rukyat maka awal bulan telah masuk malam itu. Metode rukyat dan hisab sepakat dalam kondisi ini. Tetapi jika rukyat tidak berhasil melihat hilal maka metode rukyat menggenapkan bulan menjadi 30 hari sehingga malam itu belum masuk awal bulan baru. Dalam kondisi ini rukyat dan hisab mengambil kesimpulan yang berbeda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar